Berdasarkan Surat Keputusan Rektor no. 5664/A.1/SA/VI/2022, Kegiatan Offline dapat dilaksanakan mulai bulan Juli. Dalam rangka membentuk mahasiswa yang ber-BudAi untuk menjadi Generasi Khaira Ummah, BEM UNISSULA menyelenggarakan kegiatan Pekan Ta'aruf (PEKTA) untuk mengenalkan dunia perkuliahan kepada mahasiswa baru yang nantinya akan dilaksanakan secara Offline. Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang matang dari pemilihan Ketua Panitia hingga pelaksanaan nya nanti.

Setelah Open Recruitment Ketua Panitia Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 dilaksanakan, kini saatnya pengumuman Ketua Panitia PEKTA 2022. Pada 15 Juli 2022, Asara M. Alwind Teniro selaku Ketua BEM KM UNISSULA mengeluarkan Surat Keputusan Ketua BEM KM dengan nomor 149/I-01/Sekbin/BEM-KM/VII/2022 yang mana menyatakan bahwa Saudara Aqil Yusuf Hidayat dari Fakultas Hukum meraih skor tertinggi yaitu dengan skor 245 dinyatakan sebagai terpilih menjadi Ketua Panitia PEKTA 2022. 

Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan selalu dimudahkan oleh Allah. Aamiin.

 


Halo, Anak Sultan!

Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 akan segera dimulai, nih. Bagi kalian yang ingin mengajukan diri sebagai Ketua Panitia PEKTA 2022 bisa segera mendaftar ya, dengan syarat:

  1. IPK 3.00 dibuktikan dengan transkrip nilai/DKN
  2. Pengalaman organisasi dibuktikan dengan SK dan/atau Sertifikat
  3. Minimal angkatan 2019
  4. Sudah mengikuti PEKTA dibuktikan dengan sertifikat PEKTA
  5. Mengikuti seluruh kegiatan pencalonan ketua Pekan Ta'aruf
  6. Memiliki Grand Design acara dan mampu untuk mempresentasikannya

Kalau kalian termasuk kriteria syarat diatas, segera isi link pendaftarannya yaitu bit.ly/Ketua_Pekta2022.

Semangat ya, semoga beruntung.

Narahubung:085732308173


Syarat Hewan Qurban Yang Perlu Diketahui | IHATEC 

 

Qurban dalam islam disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. 

Idul Adha dimulai dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Hal ini bersandar pada suatu kisah yang terdapat dalam al-Qur'an.

Berqurban memiliki beberapa hikmah, antara lain:

  1. Di hari akhir, hewan qurban yang disembelih di dunia akan menolong kita karena keikhlasan kita dalam berqurban.
  2. Hewan  yang diqurbankan akan menjadi tunggangannya dan membantunya saat melintasi jembatan shiratal mustaqim nantinya

Ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka dihukumi makruh. 

 

Jadi, tahun ini kalian qurban apa nih, guys? 

 

  
 
Kami Segenap Keluarga Besar BEM KM UNISSULA mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443H/2022M. Semoga Allah swt menerima amalan kita semua. Mohon maaf Lahir dan Batin.

        Persoalan tentang Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pindana (RKUHP) kembali menimbulkan konflik. Undang undang yang sempat akan disahkan pada September 2019 lalu, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak karena dianggap begitu banyak pasal yang bermasalah. Dengan situasi yang demikian, Presiden Jokowidodo pada akhirnya meminta untuk melakukan penundaan pengesahan undang undang ini. 

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019. 

Sejak Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan RUU KUHP ditunda, sampai saat ini kelanjutan mengenai pembahasan rancangan undang – undang tersebut tidak diketahui secara jelas. Lama tak terdengar, kabar terbaru undang – undang hasil peninggalan kolonial belanda ini akan segera disahkan pada bulan juli 2022 . Padahal naskah akademik RKUHP belum dipublikasikan, sehingga tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. 

Dalam pembentukan undang – undang dikenal dikenal Asas Keterbukaan. Ada 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab secara a contrario sangat sulit rasanya masyarakat memberikan masukan terhadap sebuah UU apabila naskahnya tidak dipublikasikan kepada publik. 

Asas keterbukaan adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya pembentukan UU. Selain itu, keterbukaan adalah wujud dari terlaksananya good governance.

Melihat persoalan yang ada, BEM KM UNISSULA menyatakan sikap sebagai berikut: 

  1. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP 
  2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempublikasikan dan mensosialisasikan Draf terbaru RKUHP 
  3. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat 
  4. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki atau menghapus pasal – pasal bermasalah dalam Draft RKUHP

 

Tahukah kalian tentang Google Ads?

Google Ads adalah produk yang dapat kalian gunakan untuk mempromosikan bisnis, membantu menjual produk atau layanan, meningkatkan kesadaran, dan meningkatkan traffic ke situs.


Gimana ya cara menggunakan Google Ads?
1. Buat akun google ads
2. Menentukan tujuan iklan
3. Pilih jenis tampilan iklan
4. Lengkapi pengaturan dasar iklan
5. Tentukan durasi iklan
6. Pilih jangkauan lokasi dan bahasa
7. Tentukan target audience
8. Atur anggaran harian untuk iklan
9. Tentukan bidding untuk iklan
10. Atur keyword untuk di Ad Group


Kelebihan dan kekurangan dari penggunaan Google Ads
Kelebihan :
- Biaya lebih terjangku, biaya per kliknya sebesar Rp. 1000
- Laporan dari Google Ads lebih akurat

Kekurangan :
- Biaya iklan premium
- Wajib memiliki kartu kredit / paypal
- Resiko kegagalan akibat biaya yang murah

Gimana menurut kalian? tertarik dengan produk Google Ads atau engga, nih?

 

Qurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban. Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman:

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah Ta’ala berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).

Berqurban adalah bentuk rasa syukur dan taqwa kita kepada Allah SWT. Ekspresi syukur dalam diri tiap manusia berbeda-beda. Tapi tahukah kamu ketika berqurban, selain sebagai bentuk taqwa kepada Allah SWT juga sebagai ungkapan syukur kita karena telah diberikan rezeki yang cukup sehingga bisa melaksanakan ibadah qurban.

Realisasikan bentuk syukurmu dengan niat berqurban tahun ini yuk. Kamu bisa menyalurkannya melalui:
BNI 0979166305
Dana 087786196994
a.n Zuni Dwi Andriyani

Konfirmasi bukti transfer: 087786196994 (Salsabela)
Nb: periode donasi sampai pada tanggal 7 Juli 2022

Semoga niat baikmu Allah SWT kabulkan untuk qurban tahun ini, aamiin.

Peran mahasiswa dalam masyarakat yaitu sebagai agent of change, agent of social control, dan iron stock:

Agent of change ialah mahasiswa berfungsi sebagai penggerak dan mampu mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak melakukan perubahan-perubahan yang menjadi lebih baik, dengan beberapa pertimbangan dari berbagai ilmu, pengetahuan serta gagasan yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut.

Agent Of Social Control yaitu mahasiswa berfungsi untuk melakukan kontrol kepada hal-hal yang bertentangan dengan nilai keadilan di masyarakat. Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan saran, kritik, serta solusi untuk permasalahan sosial di masyarakat maupun bangsa.

Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu merupakan aset, cadangan, harapan bangsa untuk masa depan.

Dengan peran tersebut, menjadikan mahasiswa untuk aktif dan ikutserta dalam pengkawalan terkait isu-isu nasional. Hal tersebut dapat direalisasikan dalam sebuah organisasi pergerakan mahasiswa atau yang biasanya dinamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM sendiri tak hanya pada lingkup keluarga mahasiswa di tiap fakultas, namun memiliki wilayah pergerakannya juga, terlebih di Wilayah Jawa Tengah-DIY.

Pada tanggal 2 Juli 2022, BEM KM UNISSULA terpilih sebagai Koordinator Wilayah Jawa Tengah BEM Seluruh Indonesia dalam acara Rapat Kerja BEM SI Wilayah JATENG-DIY yang diadakan di Universitas Muria Kudus yang juga dihadiri oleh seluruh anggota BEM SI JATENG-DIY.

Selamat Kepada BEM KM UNISSULA sebagai Koordinator Wilayah Jawa Tengah BEM SI.
Semoga UNISSULA dapat mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik, serta dimudahkan dalam segala hal.

Berikut merupakan dokumentasi Rapat Kerja BEM SI Wilayah JATENG-DIY.



 

 

 

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tingkah laku pidana secara material di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan merupakan KUHP yang berasal dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch- Indie. Pengesahannya diterapkan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlangsung sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan ditemani penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketetapan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih berada langsung diberlakukan selama belum diselenggarakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini." Ketetapan tersebutlah yang kemudian dijadikan dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial di masa kemerdekaan.

Mengingat bagaimana hukum sudah seharusnya lahir dari nilai nilai yang ada di masyarakat. Semangat dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, adaptasi dan harmonisasi menjadi tujuan hadirnya RKUHP. Rencana untuk melakukan pembaharuan hukum yang sesuai dengan nilai yang hidup di masyarakat Indonesia muncul pada tahun 1963 yang menjadi titik awal tercetusnya RKUHP, yang kemudian berjalannya waktu usaha untuk perbaikan RKUHP sampai dengan yang terakhir ialah Pemikiran RKUHP tahun 1991/1992 yang diketuai oleh Prof. Marjono Reksodiputro.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaruhi atau “meng-update KUHP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

RKUHP telah disusun sejak tahun 1968 dan mempunyai 628 pasal didalamnya. Namun karena dalam penyusunannya selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan kehidupan bermasyarakat selama lebih dari 50 tahun, maka tidak dipungkiri ada beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat   milenial saat ini dan dianggap sebagai pasal-pasal kontroversial. Namun apabila benar-benar membaca dan memahaminya, maka dalam RKUHP tersebut banyak aturan atau pasal-pasal yang   telah   di- update menjadi lebih jelas dan rinci daripada KUHP. Belum lama Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap, RKUHP akan segera disahkan pada bulan Juli 2022 hal itu disampaikannya setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI. Hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dikarenakan draft RKUHP tidak dibuka ke publik dan juga memiliki respon yang kurang baik dari masyarakat pada tahun 2019 lalu.

Pada 2019 lalu, pembahasan RKUHP ditunda lantaran menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Beberapa pasal yang dimuat dalam draf RUU itu dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Baca juga: Pasal-pasal Karet RKUHP yang Jadi Sorotan Beberapa pasal yang menuai banyak penolakan misalnya terkait penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa. Pasal-pasal itu mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, penghasutan untuk melawan penguasa umum, hingga penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden.

Salah satu pasal kontroversional dalam draf RKUHP versi 2019 yaitu Pasal 240 dan Pasal 241. Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi. "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian Pasal 240 draf RKUHP. Kemudian, dijelaskan pada Pasal 241 bahwa, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda.

Pemerintah hingga kini belum mempublikasi atau menampilkan draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Draf terbaru RKUHP tersebut masih dirahasiakan oleh pemerintah. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengakui bahwa pemerintah memang belum membuka draf terbaru itu ke publik. "Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tetapi ini ada proses yang harus dihormati bersama," kata Prof Eddy saat mengikuti diskusi terkait RUU KUHP yang disiarkan langsung di akun YouTube Pusdatin Kumham, Kamis (23/6/2022).

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa. 

Tuntutan pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. Kedua, menuntut Jokowi dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.


Diberdayakan oleh Blogger.