Assalamu'alaikum Wr.Wb

Menyikapi isu tak kunjung turunnya dana di UNISSULA, BEM-KM akan merilis Rapor Merah UNISSULA. Yang mana terdapat 9 kajian yang mengungkap desas-desus "keterlambatan" pencairan dana ke semua aparat kampus mulai dari beasiswa ke mahasiswa berprestasi, peminjaman fasilitas umum yang ada di kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa, Layanan Kesehatan RSI, dan masih banyak lagi.

Berikut lampirannya:





























































































































































































































































































































































































































































































































HIDUP MAHASISWA!✊

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

 


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin..
Tertanggal 05 November 2022 telah diadakannya audiensi bersama Rektor Unissula bertempatan di Gedung Rektorat lt.2 Unissula. Yang mana pembahasan kali ini tentunya membahas masalah-masalah yang sedang menjadi keresahan masyarakat mahasiswa Unissula.

Berikut hasil dari audiensi yang telah dilakukan kemarin:

Problematika Pencairan Proposan Dana Kemahasiswaan di Universitas dan Fakultas
















- Semua proposal dana kegiatan mahasiswa yang sudah masuk ke sistem dan sudah disetujui oleh WR II melebihi 14 hari akan segera di Droping oleh yayasan karena kemarin terhambat oleh bendahara yayasan badan wakaf sultan agung yang kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya.
- Sesuai dengan SOP yang ada di rektorat pengajuan proposal yang sudah masuk sistem selama 14 hari siap di cairkan melalui LPKA atau Wakil Dekan III Fakultas.
- Jika semisal ada kendala lagi terkait pencairan dana bisa langsung di tindak lanjuti oleh pimpinan terkait.
- Evaluasi untuk kejadian tersebut jangan sampai terjadi kembali karena akan menjadi penghambat mahasiswa untuk memajukan UNISSULA. 

Dana Pekan Ta'aruf dan Fakultair 2022



















- Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, setelah beberapa kali dilakukan follow-up oleh Ketua BEM-KM selama kurang lebih 40 hari. Maka, kekurangan Dana Pekan Ta'aruf 2022 akan dicairkan pada minggu ini oleh Kepala Biro Keuangan Rektorat dan sudah dapat diambil oleh seluruh panitian Pekan Ta'aaruf 2022.
- Seluruh dana Fakultair sudah diberikan oleh kepala biro keuangan kepada Fakultas untuk melaksanakan kegiatan Fakultair dan tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun karena itu hak dari panitia Fakultair untuk menyambut mahasiswa baru 2022 di masing-masing Fakultas.

Evaluasi Pesantren Mahasiswa



















Selama 2 bulan pesantren mahasiswa berjalan pihak pimpinan akan segera menyelesaikan berbagai hal yang kurang mulai fasilitas, keamanan, makanan, pembuangan sampah dan akan mengganti sistem makan maba pesanmasa yang awalnya diberikan bekal berubah menjadi sistem prasmanan guna untuk mengantisipasi kemungkinan menyia-nyiakan makanan.

Hal ini disampaikan oleh Bapak Qomar selaku Wakil Rektor III kepada Ketua BEM-KM Unissula akan mengawal sistem baru ini, keamanan, dan fasilitas penunjang lainnya.

Peminjaman Fasilitas Bus Unissula, GOR dan GKB lantai 10 UNISSULA



















- Terkait peminjaman Bus Unissula gratis tidak di pungut biaya sewa (kecuali biaya makan dan keperluan sopir) karena itu sepenuhnya buat fasilitas mahasiswa dalam meraih prestasi.
- SOP peminjaman Bus Unissula dapat diakses melalui link : https://bit.ly/SOPPeminjamanBusUnissula.
- Peminjaman fasilitas GOR UNISSULA akan gratis, tetapi masih menunggu YBWSA menyerahkan GOR kepada pihak Universitas yang digunakan mahasiswa Unissula.
- Peminjaman ruangan GKB lantai 10 dan ruangan lain untuk menunjang kegiatan mahasiswa GRATIS akan tetapi biasanya akan ada uang kebersihan buat pengelola atau sesuai dengan kebijakan masing-masing. 

Penggunaan Dana Kesehatan Mahasiswa



















- Ketentuan Layanan Kesehatan Mahasiswa Unissula dapat diakses melalui link : https://bit.ly/KetetntuanLayananKesehatanUNISSULA
- Namun, Rektor UNISSULA menegaskan dan akan mengeluarkan SK terbaru terkait dana kesehatan. Kemudian, bisa di klaim oleh mahasiswa aktif UNISSULA dengan koordinasi dengan LPKA dan tidak ada batasan hari pada saat perawatan sampai dinyatakan sembuh total. 

Kejelasan Pencairan Dana ORMAWA di Fakultas Masing-Masing



















Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin, tertanggal 05 November 2022 BEM-KM UNISSULA memfollow-up kejelasan dana ORMAWA dan sudah diberikan oleh Kepala Biro Keuangan Rektorat kepada Fakultas melalui Wakil Dekan II.

Wasssalamu'alaikum Wr.Wb


 Assalamu'alaikum Wr.Wb

Sabtu, 1 Oktober 2022 merupakan malam yang kelam bagi sepak bola Indonesia. Kericuhan terjadi dalam Laga yang mempertemukan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya dari lanjutan BRI Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Peristiwa yang terjadi usai laga yang dimenangkan oleh Persebaya dengan skor akhir 2-3 telah menewaskan kurang lebih 170 orang. Ini menjadi peristiwa terkelam yang masuk dalam catatan sejarah sepak bola tanah air.

Kronologi Kejadian

Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berjalan sengit di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam WIB berakhir dengan skor 2-3. Arema FC menjadi tuan rumah pada pertandingan kali ini, namun sayangnya kemenangan tidak berpihak pada klub kebanggan warga Malang tersebut. Setelah laga berakhir, beberapa supporter Arema FC memasuki lapangan dan mengejar para pemain. Sontak para Official Team baik dari Arema maupun Persebaya bergegas masuk ke ruang ganti pemain. Ini adalah awal yang memantik banyaknya supporter yang berada di tribun turun ke lapangan. Melihat hal tersebut, pihak keamanan berusaha untuk mencegah para penonton agar tidak semakin banyak yang berbondong – bondong merengsek masuk ke lapangan. Namun, karena jumlah massa yang begitu banyak dan jumlah personil keamaan yang terbatas, beberapa saat kemudian aparat kepolisian datang lalu menembakkan gas air mata ke arah tribun supporter hingga membuat kekacauan. Desak – desakan, berjatuhan lalu terinjak – injak menjadi insiden yang tidak dapat dihindarkan. Ditambah lagi dengan terbatasnya akses pintu keluar masuk penonton yang ada di tribun membuat massa tertekan, mengalami sesak nafas, lalu meninggal.

Penggunaan Gas Air Mata Tidak Dibenarkan oleh FIFA

Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam mengatasi kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan adalah keputusan yang fatal. Alih – alih mendesak massa untuk mundur, yang terjadi justru malah insiden yang menewaskan kurang lebih 170 orang. Padahal dalam Regulasi FIFA terkait tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa telah dilarang. Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. “Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda yang semestinya di pegang penuh oleh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara. Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.

Problem Lain

Terlepas dari kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. PSSI harus melihat kembali regulasi pelaksanaan pertandingan pada gelaran BRI Liga 1 2022. Liga yang sudah berjalan memasuki pakan ke 11, begitu banyak pertandingan yang dilaksanakan pada waktu yang terlalu larut malam. Pertandingan malam hari yang dimulai pukul 20:30 WIB bukan waktu yang umum dalam pertandingan sepak bola. Pluang terjadinya kericuhan jika pertandingan tetap dilaksanakan pada jam tersebut akan jauh lebih besar dibanding melaksanakan pertandingan diwaktu yang lebih awal.

(Yuwanto, 2022)

Solusi dan Rekomendasi atas Peristiwa yang Tejadi di Kanjuruhan:

1.   1. Berikan sanksi terhadap klub yang bersangkutan

2    2. Hentikan liga hingga batas waktu yang tidak ditentukan

3.   3. Usut tuntas pihak yang memberikan komando perihal keamanan

4.  4. Copot direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang terkesan srampangan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan pertandingan

5.    5. Rangkul FIFA untuk membuat regulasi dalam mengelola liga sepak bola di Indonesia


Bibliography

Indonesia, C. (2022, Oktober Minggu). Dilarang FIFA, Kenapa Ada Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan.

Midaada, A. (2022, Oktober Minggu). Kronologi Penyebab 127 Orang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Yuwanto, R. A. (2022, Juli). PT LIB: Gelaran Liga 1 2022/2023 Kembali Normal.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 Assalamu'alaikum Wr.Wb

Paulus Iwan Budi Prasetyo, PNS Bapenda Kota Semarang dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022, tepatnya sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberi keterangan kepada polisi soal dugaan kasus korupsi. Namun, Iwan justru ditemukan dibunuh dan dibakar di kawasan Marina, Kota Semarang.Seorang PNS Bapenda Kota Semarang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar.

Temuan ini terjadi setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarga sejak beberapa pekan lalu. Pria bernama Iwan Budi Prasetyo tersebut ditemukan tewas terbakar bersama sepeda motor yang ia pakai terakhir kali terlihat sebelum hilang. Jenazah ditemukan dengan luka bakar 100 persen, namun petugas tidak menemukan kepala korban.

“Kondisi kendaraan maupun orang terbakar 100 persen. Dari penyelidikan kasat mata, yang terbakar leher ke bawah,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar, selaku Kapolrestabes Semarang. “Kepalanya tidak ditemukan di TKP,” lanjutnya.

Korban yang merupakan PNS di Semarang tersebut dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Tim Polrestabes Semarang menemukan sejumlah potongan tulang tangan kiri di sekitar lokasi penemuan jasad terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lokasi penemuan tulang tersebut tidak jauh dari sekitar titik pembakaran tubuh korban dan sepeda motor saat pertama ditemukan. Tulang yang ditemukan terdiri atas empat potongan dengan bekas terbakar.

Kejinya pembuhanan yang dilakukan oleh pelaku dimana korban menjadi saksi kunci dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Menjadi pertanyaan yang besar dimana sebuah kejahatan yang tersistematis sampai menghilangkan nyawa korban.

"Belum ketahuan pelaku ini siapa, dan kalau pelaku merasa khawatir dengan kesaksian para saksi ini, mungkin saja pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan dari saksi. Jadi, kekhawatiran itu yang mendorong para saksi mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang mendampingi LPSK di tempat kejadian perkara mengungkapkan, telah memeriksa puluhan saksi baik dari keluarga, rekan kerja, serta saksi di seputar lokasi kejadian dengan mencocokkan kamera pengawas. Secepatnya akan bisa mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran pada PNS Bapenda Kota Semarang namun sampai hari ini pelaku masih berkeliaran.

Kurang lebih2  bulan proses penyidikan dan belum menemukan titik terang siapa pelaku dari pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo. Dari persitiwa dan kronologis yang ada maka dari itu BEM KM UNISSULA menyatakan sikap untuk :

1.      Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo

2.      Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen.

3.      Menunut kepolisian untuk  segera melakukan proses penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo

 

Referensi :

https://www.kompas.tv/article/334255/3-saksi-kunci-pembakaran-pns-bapenda-minta-perlindungan-lpsk

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/091900078/misteri-kematian-iwan-budi-pns-bapenda-saksi-kasus-korusi-di-semarang?page=all

https://www.kompas.tv/article/327079/kronologi-pns-semarang-saksi-korupsi-ditemukan-tewas-terbakar-ditemukan-tanpa-kepala

https://voi.id/berita/214584/lpsk-temukan-surat-di-lokasi-penemuan-jasad-iwan-budi-asn-pemkot-semarang-yang-tewas-dibakar-isinya-mengharukan

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 Assalamu'alaikum Wr.Wb

Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNISSULA sedang melakukan kegiatan untuk mengesahkan UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus yang berkoordinasi antara Advokasi dengan Ketua Tim Penyusun Draft TPKS Unissula tentang UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. 

Kekerasan seksual masih banyak terjadi dilingkungan sekitar tak terkecuali dilingkungan kampus. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang berada dilingkungan kampus baik yang terungkap maupun tidak. Dalam kasus ini banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepihak berwenang karena menganggap hal ini adalah sebuah aib yang harus ditutupi.

Dalam hal ini kementrian pemberdayaan perempuan BEM KM Unissula melakukan pertemuan pembahasan pembuatan undang-undang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan Unissula. Pertemuan ini didasari atas adanya 40 responden yang didapat dari survey isi kuisioner kekerasan seksual dilingkungan kampus yang setelah dianalisis terdapat 7 responden yang terindikasi kekerasan seksual dan 2 responden mengadu secara langsung ke kementrian. Berdasarkan data yang didapat kasus ini terjadi antar mahasiswa.

Penanganan sementara yang telah dilakukan kementrian pemberdayaan perempuan adalah menemui korban melalui perantara dan saksi. Hal ini dilakukan karena korban masih mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan secara langsung.

Dalam rencana berikutnya BEM KM Unissula melalui kementrian pemberdayaan perempuan akan membuat UU mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus dan pembentukan  tim satgas kekerasan seksual.

Dalam pertemuan yang telah dilakukan oleh kementrian pemberdayaan perempuan pada 28 september 2022 lalu dengan Pak Basir selaku ketua tim penyusunan draft TPKS Unissula tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual didapatkan draf standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual dan standar operasional prosedur (SOP) layanan pelaporan kekerasan seksual yang masih bersifat sementara,selain itu dibahas juga tentang pembentukan tim satgas.

Satgas akan dibentuk oleh dosen dan melibatkan beberapa mahasiswa. Dalam keanggotaannya dosen menjadi pendiri dan diskretarisi oleh mahasiswa.kementrian pemberdayaan perempuan akan menentukan 3 mahasiswa yang nantinya akan menjadi tim satgas. Dalam komposisi pembuatan undang-undang akan melibatkan dosen,mahasiswa dan juga LPKA.

Saat ini kementrian pemberdayaan perempuan fokus pada penanganan untuk korban.Untuk kedepannya pemberdayaan perempuan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pembentukan UU penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dan pembentukan satgas agar segera terealisasi.

Semoga informasi tersebut dapat membantu kita semuanya😊
Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Salah satu mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung ada yang mewakili untuk mendapatkan Program Beasiswa IISMA tahun 2022 di University Sains Malaysia yaitu Farahdiba Ramadhani Hakim dari Fakultas Psikologi angkatan 2019.

Dengan mengambil mata kuliah:

1. Fundamentals Acting (School of Arts) 
2. Introduction to Built Environment and Human Settlement (School of Housing, Building, and Planning) 
3. Introduction to Strategic Communication (School of Communication) 
4. Sustainability: Issues, Challenges 
and Prospects (School of Industrial Technology)

Program Beasiswa IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Sangat menginspirasi yaa!
Selamat dan sukses, semoga diberikan kemudahan dalam menyelesaikannya, Aamiin😇

Wassalamu'alaikum Wr.Wb



Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kementrian Kajian Aksi dan Strategis BEM KM UNISSULA mempersembahkan [NONTON BARENG FILM "SENYAP"]

Film ini disutradarai oleh Joshua Oppenheimer

Nonton Bareng tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pada pukul 19.00 - Selesai dan bertempat di depan Sekretariat BEM 

Film ini menceritakan tentang salah satu anggota keluarga penyintas yang menemui para pelaku genosida di Indonesia. Adi rukun, adik bungsu korban, bertekad memecah belenggu kesenyapan dengan mendatangi para pembunuh kakaknya untuk menapaki jalan rekonsiliasi.

"Memaafkan itu perlu, namun tidak unruk melupakan"

Ditunggu ya teman-teman untuk agenda selanjutnya, See you....😇👋

Wassalamu'alaikum Wr.Wb



Assalamualaikum wr. wb
Kami dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unissula sedang melakukan survei kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unissula dengan berlandaskan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
dan membutuhkan bantuan saudara/i semua untuk mengisi skala/kuesioner dibawah ini.

https://bit.ly/KuisionerPemberdayaanPerempuan

Pada survei ini kriteria responden yang diperlukan yaitu :
1. Mahasiswa
2. Pendidik
3. Tenaga Kependidikan
4. Warga Kampus
5. Masyarakat Umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Unissula

Terimakasih banyak untuk bantuan dan waktu yang sudah saudara/i luangkan 🙏🏻 

Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan berkah untuk semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb




Berdasarkan Surat Keputusan Rektor no. 5664/A.1/SA/VI/2022, Kegiatan Offline dapat dilaksanakan mulai bulan Juli. Dalam rangka membentuk mahasiswa yang ber-BudAi untuk menjadi Generasi Khaira Ummah, BEM UNISSULA menyelenggarakan kegiatan Pekan Ta'aruf (PEKTA) untuk mengenalkan dunia perkuliahan kepada mahasiswa baru yang nantinya akan dilaksanakan secara Offline. Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang matang dari pemilihan Ketua Panitia hingga pelaksanaan nya nanti.

Setelah Open Recruitment Ketua Panitia Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 dilaksanakan, kini saatnya pengumuman Ketua Panitia PEKTA 2022. Pada 15 Juli 2022, Asara M. Alwind Teniro selaku Ketua BEM KM UNISSULA mengeluarkan Surat Keputusan Ketua BEM KM dengan nomor 149/I-01/Sekbin/BEM-KM/VII/2022 yang mana menyatakan bahwa Saudara Aqil Yusuf Hidayat dari Fakultas Hukum meraih skor tertinggi yaitu dengan skor 245 dinyatakan sebagai terpilih menjadi Ketua Panitia PEKTA 2022. 

Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan selalu dimudahkan oleh Allah. Aamiin.

 


Halo, Anak Sultan!

Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 akan segera dimulai, nih. Bagi kalian yang ingin mengajukan diri sebagai Ketua Panitia PEKTA 2022 bisa segera mendaftar ya, dengan syarat:

  1. IPK 3.00 dibuktikan dengan transkrip nilai/DKN
  2. Pengalaman organisasi dibuktikan dengan SK dan/atau Sertifikat
  3. Minimal angkatan 2019
  4. Sudah mengikuti PEKTA dibuktikan dengan sertifikat PEKTA
  5. Mengikuti seluruh kegiatan pencalonan ketua Pekan Ta'aruf
  6. Memiliki Grand Design acara dan mampu untuk mempresentasikannya

Kalau kalian termasuk kriteria syarat diatas, segera isi link pendaftarannya yaitu bit.ly/Ketua_Pekta2022.

Semangat ya, semoga beruntung.

Narahubung:085732308173


Syarat Hewan Qurban Yang Perlu Diketahui | IHATEC 

 

Qurban dalam islam disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. 

Idul Adha dimulai dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Hal ini bersandar pada suatu kisah yang terdapat dalam al-Qur'an.

Berqurban memiliki beberapa hikmah, antara lain:

  1. Di hari akhir, hewan qurban yang disembelih di dunia akan menolong kita karena keikhlasan kita dalam berqurban.
  2. Hewan  yang diqurbankan akan menjadi tunggangannya dan membantunya saat melintasi jembatan shiratal mustaqim nantinya

Ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka dihukumi makruh. 

 

Jadi, tahun ini kalian qurban apa nih, guys? 

 

  
 
Kami Segenap Keluarga Besar BEM KM UNISSULA mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443H/2022M. Semoga Allah swt menerima amalan kita semua. Mohon maaf Lahir dan Batin.

        Persoalan tentang Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pindana (RKUHP) kembali menimbulkan konflik. Undang undang yang sempat akan disahkan pada September 2019 lalu, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak karena dianggap begitu banyak pasal yang bermasalah. Dengan situasi yang demikian, Presiden Jokowidodo pada akhirnya meminta untuk melakukan penundaan pengesahan undang undang ini. 

“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019. 

Sejak Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan RUU KUHP ditunda, sampai saat ini kelanjutan mengenai pembahasan rancangan undang – undang tersebut tidak diketahui secara jelas. Lama tak terdengar, kabar terbaru undang – undang hasil peninggalan kolonial belanda ini akan segera disahkan pada bulan juli 2022 . Padahal naskah akademik RKUHP belum dipublikasikan, sehingga tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. 

Dalam pembentukan undang – undang dikenal dikenal Asas Keterbukaan. Ada 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab secara a contrario sangat sulit rasanya masyarakat memberikan masukan terhadap sebuah UU apabila naskahnya tidak dipublikasikan kepada publik. 

Asas keterbukaan adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya pembentukan UU. Selain itu, keterbukaan adalah wujud dari terlaksananya good governance.

Melihat persoalan yang ada, BEM KM UNISSULA menyatakan sikap sebagai berikut: 

  1. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP 
  2. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempublikasikan dan mensosialisasikan Draf terbaru RKUHP 
  3. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat 
  4. Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki atau menghapus pasal – pasal bermasalah dalam Draft RKUHP
Diberdayakan oleh Blogger.