Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berjalan sengit di Stadion
Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam WIB berakhir dengan skor 2-3. Arema FC
menjadi tuan rumah pada pertandingan kali ini, namun sayangnya kemenangan tidak
berpihak pada klub kebanggan warga Malang tersebut. Setelah laga berakhir,
beberapa supporter Arema FC memasuki lapangan dan mengejar para pemain. Sontak
para Official Team baik dari Arema maupun Persebaya bergegas masuk ke ruang
ganti pemain. Ini adalah awal yang memantik banyaknya supporter yang berada di
tribun turun ke lapangan. Melihat hal tersebut, pihak keamanan berusaha untuk
mencegah para penonton agar tidak semakin banyak yang berbondong – bondong
merengsek masuk ke lapangan. Namun, karena jumlah massa yang begitu banyak dan
jumlah personil keamaan yang terbatas, beberapa saat kemudian aparat kepolisian
datang lalu menembakkan gas air mata ke arah tribun supporter hingga membuat
kekacauan. Desak – desakan, berjatuhan lalu terinjak – injak menjadi insiden
yang tidak dapat dihindarkan. Ditambah lagi dengan terbatasnya akses pintu
keluar masuk penonton yang ada di tribun membuat massa tertekan, mengalami sesak
nafas, lalu meninggal.
Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam mengatasi kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan adalah keputusan yang fatal. Alih – alih mendesak massa untuk mundur, yang terjadi justru malah insiden yang menewaskan kurang lebih 170 orang. Padahal dalam Regulasi FIFA terkait tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa telah dilarang. Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. “Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda yang semestinya di pegang penuh oleh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara. Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Terlepas dari kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten
Malang. PSSI harus melihat kembali regulasi pelaksanaan pertandingan pada
gelaran BRI Liga 1 2022. Liga yang sudah berjalan memasuki pakan ke 11, begitu
banyak pertandingan yang dilaksanakan pada waktu yang terlalu larut malam.
Pertandingan malam hari yang dimulai pukul 20:30 WIB bukan waktu yang umum
dalam pertandingan sepak bola. Pluang terjadinya kericuhan jika pertandingan
tetap dilaksanakan pada jam tersebut akan jauh lebih besar dibanding
melaksanakan pertandingan diwaktu yang lebih awal.
Solusi dan Rekomendasi atas Peristiwa yang Tejadi di Kanjuruhan:
1. 1. Berikan sanksi terhadap klub yang bersangkutan
2 2. Hentikan liga hingga batas waktu yang tidak
ditentukan
3. 3. Usut tuntas pihak yang memberikan komando perihal
keamanan
4. 4. Copot direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB)
yang terkesan srampangan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan pertandingan
5. 5. Rangkul FIFA untuk membuat regulasi dalam mengelola liga sepak bola di Indonesia
Bibliography
Indonesia, C. (2022, Oktober Minggu). Dilarang FIFA, Kenapa
Ada Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan.
Midaada, A. (2022, Oktober Minggu). Kronologi Penyebab 127
Orang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Yuwanto, R. A. (2022, Juli). PT LIB: Gelaran Liga 1 2022/2023 Kembali Normal.
Paulus
Iwan Budi Prasetyo, PNS Bapenda Kota Semarang dilaporkan hilang pada 24 Agustus
2022, tepatnya sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberi keterangan kepada
polisi soal dugaan kasus korupsi. Namun, Iwan justru ditemukan dibunuh dan
dibakar di kawasan Marina, Kota Semarang.Seorang PNS Bapenda Kota Semarang
ditemukan tewas dalam kondisi terbakar.
Temuan
ini terjadi setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarga sejak beberapa pekan
lalu. Pria bernama Iwan Budi Prasetyo tersebut ditemukan tewas terbakar bersama
sepeda motor yang ia pakai terakhir kali terlihat sebelum hilang. Jenazah
ditemukan dengan luka bakar 100 persen, namun petugas tidak menemukan kepala
korban.
“Kondisi
kendaraan maupun orang terbakar 100 persen. Dari penyelidikan kasat mata, yang
terbakar leher ke bawah,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar, selaku Kapolrestabes
Semarang. “Kepalanya tidak ditemukan di TKP,” lanjutnya.
Korban
yang merupakan PNS di Semarang tersebut dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan
korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Tim Polrestabes Semarang menemukan sejumlah potongan tulang tangan kiri
di sekitar lokasi penemuan jasad terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang,
Jawa Tengah.
Lokasi penemuan
tulang tersebut tidak jauh dari sekitar titik pembakaran tubuh korban dan
sepeda motor saat pertama ditemukan. Tulang yang ditemukan terdiri atas empat
potongan dengan bekas terbakar.
Kejinya pembuhanan
yang dilakukan oleh pelaku dimana korban menjadi saksi kunci dugaan
korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Menjadi pertanyaan yang
besar dimana sebuah kejahatan yang tersistematis sampai menghilangkan nyawa
korban.
"Belum
ketahuan pelaku ini siapa, dan kalau pelaku merasa khawatir dengan kesaksian
para saksi ini, mungkin saja pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam
keselamatan dari saksi. Jadi, kekhawatiran itu yang mendorong para saksi
mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin Partogi Pasaribu,
Wakil Ketua LPSK.
Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang mendampingi LPSK di tempat kejadian
perkara mengungkapkan, telah memeriksa puluhan saksi baik dari
keluarga, rekan kerja, serta saksi di seputar lokasi kejadian dengan
mencocokkan kamera pengawas. Secepatnya akan bisa mengungkap kasus
pembunuhan dan pembakaran pada PNS Bapenda Kota Semarang namun sampai hari ini
pelaku masih berkeliaran.
Kurang lebih2 bulan proses penyidikan dan belum menemukan
titik terang siapa pelaku dari pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi
Prasetyo. Dari persitiwa dan kronologis yang ada maka dari itu BEM KM UNISSULA menyatakan
sikap untuk :
1.
Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas
kasus pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo
2.
Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas
dugaan kasus korupsi dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan
Mijen.
3.
Menunut kepolisian untuk segera melakukan proses penangkapan terhadap
pelaku pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo
Referensi :
https://www.kompas.tv/article/334255/3-saksi-kunci-pembakaran-pns-bapenda-minta-perlindungan-lpsk
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNISSULA sedang melakukan kegiatan untuk mengesahkan UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus yang berkoordinasi antara Advokasi dengan Ketua Tim Penyusun Draft TPKS Unissula tentang UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual masih banyak terjadi dilingkungan sekitar tak terkecuali dilingkungan kampus. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang berada dilingkungan kampus baik yang terungkap maupun tidak. Dalam kasus ini banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepihak berwenang karena menganggap hal ini adalah sebuah aib yang harus ditutupi.
Dalam hal ini kementrian pemberdayaan perempuan BEM KM Unissula melakukan pertemuan pembahasan pembuatan undang-undang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan Unissula. Pertemuan ini didasari atas adanya 40 responden yang didapat dari survey isi kuisioner kekerasan seksual dilingkungan kampus yang setelah dianalisis terdapat 7 responden yang terindikasi kekerasan seksual dan 2 responden mengadu secara langsung ke kementrian. Berdasarkan data yang didapat kasus ini terjadi antar mahasiswa.
Penanganan sementara yang telah dilakukan kementrian pemberdayaan perempuan adalah menemui korban melalui perantara dan saksi. Hal ini dilakukan karena korban masih mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan secara langsung.
Dalam rencana berikutnya BEM KM Unissula melalui kementrian pemberdayaan perempuan akan membuat UU mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus dan pembentukan tim satgas kekerasan seksual.
Dalam pertemuan yang telah dilakukan oleh kementrian pemberdayaan perempuan pada 28 september 2022 lalu dengan Pak Basir selaku ketua tim penyusunan draft TPKS Unissula tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual didapatkan draf standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual dan standar operasional prosedur (SOP) layanan pelaporan kekerasan seksual yang masih bersifat sementara,selain itu dibahas juga tentang pembentukan tim satgas.
Satgas akan dibentuk oleh dosen dan melibatkan beberapa mahasiswa. Dalam keanggotaannya dosen menjadi pendiri dan diskretarisi oleh mahasiswa.kementrian pemberdayaan perempuan akan menentukan 3 mahasiswa yang nantinya akan menjadi tim satgas. Dalam komposisi pembuatan undang-undang akan melibatkan dosen,mahasiswa dan juga LPKA.
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Salah satu mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung ada yang mewakili untuk mendapatkan Program Beasiswa IISMA tahun 2022 di University Sains Malaysia yaitu Farahdiba Ramadhani Hakim dari Fakultas Psikologi angkatan 2019.
Dengan mengambil mata kuliah:
1. Fundamentals Acting (School of Arts) 2. Introduction to Built Environment and Human Settlement (School of Housing, Building, and Planning) 3. Introduction to Strategic Communication (School of Communication) 4. Sustainability: Issues, Challenges and Prospects (School of Industrial Technology)
Program Beasiswa IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sangat menginspirasi yaa!Selamat dan sukses, semoga diberikan kemudahan dalam menyelesaikannya, Aamiin😇
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Film ini disutradarai oleh Joshua Oppenheimer
Nonton Bareng tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pada pukul 19.00 - Selesai dan bertempat di depan Sekretariat BEM
Film ini menceritakan tentang salah satu anggota keluarga penyintas yang menemui para pelaku genosida di Indonesia. Adi rukun, adik bungsu korban, bertekad memecah belenggu kesenyapan dengan mendatangi para pembunuh kakaknya untuk menapaki jalan rekonsiliasi.
"Memaafkan itu perlu, namun tidak unruk melupakan"
Ditunggu ya teman-teman untuk agenda selanjutnya, See you....😇👋
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Assalamualaikum wr. wb
Kami dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan BEM KM Unissula sedang melakukan survei kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Unissula dengan berlandaskan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
dan membutuhkan bantuan saudara/i semua untuk mengisi skala/kuesioner dibawah ini.
https://bit.ly/KuisionerPemberdayaanPerempuan
Pada survei ini kriteria responden yang diperlukan yaitu :
1. Mahasiswa
2. Pendidik
3. Tenaga Kependidikan
4. Warga Kampus
5. Masyarakat Umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Unissula
Terimakasih banyak untuk bantuan dan waktu yang sudah saudara/i luangkan 🙏🏻
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan berkah untuk semua.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor no. 5664/A.1/SA/VI/2022, Kegiatan Offline dapat dilaksanakan mulai bulan Juli. Dalam rangka membentuk mahasiswa yang ber-BudAi untuk menjadi Generasi Khaira Ummah, BEM UNISSULA menyelenggarakan kegiatan Pekan Ta'aruf (PEKTA) untuk mengenalkan dunia perkuliahan kepada mahasiswa baru yang nantinya akan dilaksanakan secara Offline. Oleh karena itu, dibutuhkan persiapan yang matang dari pemilihan Ketua Panitia hingga pelaksanaan nya nanti.
Setelah Open Recruitment Ketua Panitia Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 dilaksanakan, kini saatnya pengumuman Ketua Panitia PEKTA 2022. Pada 15 Juli 2022, Asara M. Alwind Teniro selaku Ketua BEM KM UNISSULA mengeluarkan Surat Keputusan Ketua BEM KM dengan nomor 149/I-01/Sekbin/BEM-KM/VII/2022 yang mana menyatakan bahwa Saudara Aqil Yusuf Hidayat dari Fakultas Hukum meraih skor tertinggi yaitu dengan skor 245 dinyatakan sebagai terpilih menjadi Ketua Panitia PEKTA 2022.
Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan selalu dimudahkan oleh Allah. Aamiin.
Halo, Anak Sultan!
Pekan Ta'aruf (PEKTA) 2022 akan segera dimulai, nih. Bagi kalian yang ingin mengajukan diri sebagai Ketua Panitia PEKTA 2022 bisa segera mendaftar ya, dengan syarat:
- IPK 3.00 dibuktikan dengan transkrip nilai/DKN
- Pengalaman organisasi dibuktikan dengan SK dan/atau Sertifikat
- Minimal angkatan 2019
- Sudah mengikuti PEKTA dibuktikan dengan sertifikat PEKTA
- Mengikuti seluruh kegiatan pencalonan ketua Pekan Ta'aruf
- Memiliki Grand Design acara dan mampu untuk mempresentasikannya
Kalau kalian termasuk kriteria syarat diatas, segera isi link pendaftarannya yaitu bit.ly/Ketua_Pekta2022.
Semangat ya, semoga beruntung.
Narahubung:085732308173
Qurban dalam islam disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Idul Adha dimulai dari kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang menjalankan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Hal ini bersandar pada suatu kisah yang terdapat dalam al-Qur'an.
Berqurban memiliki beberapa hikmah, antara lain:
- Di hari akhir, hewan qurban yang disembelih di dunia akan menolong kita karena keikhlasan kita dalam berqurban.
- Hewan yang diqurbankan akan menjadi tunggangannya dan membantunya saat melintasi jembatan shiratal mustaqim nantinya
Ibadah qurban hukumnya Sunnah Muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka dihukumi makruh.
Jadi, tahun ini kalian qurban apa nih, guys?
Persoalan tentang Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pindana (RKUHP) kembali menimbulkan konflik. Undang undang yang sempat akan disahkan pada September 2019 lalu, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak karena dianggap begitu banyak pasal yang bermasalah. Dengan situasi yang demikian, Presiden Jokowidodo pada akhirnya meminta untuk melakukan penundaan pengesahan undang undang ini.
“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.
Sejak Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan RUU KUHP ditunda, sampai saat ini kelanjutan mengenai pembahasan rancangan undang – undang tersebut tidak diketahui secara jelas. Lama tak terdengar, kabar terbaru undang – undang hasil peninggalan kolonial belanda ini akan segera disahkan pada bulan juli 2022 . Padahal naskah akademik RKUHP belum dipublikasikan, sehingga tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Dalam pembentukan undang – undang dikenal dikenal Asas Keterbukaan. Ada 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab secara a contrario sangat sulit rasanya masyarakat memberikan masukan terhadap sebuah UU apabila naskahnya tidak dipublikasikan kepada publik.
Asas keterbukaan adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya pembentukan UU. Selain itu, keterbukaan adalah wujud dari terlaksananya good governance.
Melihat persoalan yang ada, BEM KM UNISSULA menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempublikasikan dan mensosialisasikan Draf terbaru RKUHP
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki atau menghapus pasal – pasal bermasalah dalam Draft RKUHP