Persoalan tentang Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pindana (RKUHP) kembali menimbulkan konflik. Undang undang yang sempat akan disahkan pada September 2019 lalu, mendapatkan penolakan dari berbagai pihak karena dianggap begitu banyak pasal yang bermasalah. Dengan situasi yang demikian, Presiden Jokowidodo pada akhirnya meminta untuk melakukan penundaan pengesahan undang undang ini.
“Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 20 September 2019.
Sejak Presiden Jokowi mengumumkan pengesahan RUU KUHP ditunda, sampai saat ini kelanjutan mengenai pembahasan rancangan undang – undang tersebut tidak diketahui secara jelas. Lama tak terdengar, kabar terbaru undang – undang hasil peninggalan kolonial belanda ini akan segera disahkan pada bulan juli 2022 . Padahal naskah akademik RKUHP belum dipublikasikan, sehingga tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Dalam pembentukan undang – undang dikenal dikenal Asas Keterbukaan. Ada 5 tahap dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setiap tahapan tersebut harus dilandasi asas keterbukaan, yang bersifat transparan dan terbuka, sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab secara a contrario sangat sulit rasanya masyarakat memberikan masukan terhadap sebuah UU apabila naskahnya tidak dipublikasikan kepada publik.
Asas keterbukaan adalah konsekuensi dari paham kedaulatan rakyat yang dianut oleh negara Indonesia. Hal ini mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan negara salah satunya pembentukan UU. Selain itu, keterbukaan adalah wujud dari terlaksananya good governance.
Melihat persoalan yang ada, BEM KM UNISSULA menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempublikasikan dan mensosialisasikan Draf terbaru RKUHP
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat
- Menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki atau menghapus pasal – pasal bermasalah dalam Draft RKUHP
0 komentar:
Posting Komentar