Assalamu'alaikum Wr.Wb

Sabtu, 1 Oktober 2022 merupakan malam yang kelam bagi sepak bola Indonesia. Kericuhan terjadi dalam Laga yang mempertemukan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya dari lanjutan BRI Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Peristiwa yang terjadi usai laga yang dimenangkan oleh Persebaya dengan skor akhir 2-3 telah menewaskan kurang lebih 170 orang. Ini menjadi peristiwa terkelam yang masuk dalam catatan sejarah sepak bola tanah air.

Kronologi Kejadian

Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berjalan sengit di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam WIB berakhir dengan skor 2-3. Arema FC menjadi tuan rumah pada pertandingan kali ini, namun sayangnya kemenangan tidak berpihak pada klub kebanggan warga Malang tersebut. Setelah laga berakhir, beberapa supporter Arema FC memasuki lapangan dan mengejar para pemain. Sontak para Official Team baik dari Arema maupun Persebaya bergegas masuk ke ruang ganti pemain. Ini adalah awal yang memantik banyaknya supporter yang berada di tribun turun ke lapangan. Melihat hal tersebut, pihak keamanan berusaha untuk mencegah para penonton agar tidak semakin banyak yang berbondong – bondong merengsek masuk ke lapangan. Namun, karena jumlah massa yang begitu banyak dan jumlah personil keamaan yang terbatas, beberapa saat kemudian aparat kepolisian datang lalu menembakkan gas air mata ke arah tribun supporter hingga membuat kekacauan. Desak – desakan, berjatuhan lalu terinjak – injak menjadi insiden yang tidak dapat dihindarkan. Ditambah lagi dengan terbatasnya akses pintu keluar masuk penonton yang ada di tribun membuat massa tertekan, mengalami sesak nafas, lalu meninggal.

Penggunaan Gas Air Mata Tidak Dibenarkan oleh FIFA

Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam mengatasi kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan adalah keputusan yang fatal. Alih – alih mendesak massa untuk mundur, yang terjadi justru malah insiden yang menewaskan kurang lebih 170 orang. Padahal dalam Regulasi FIFA terkait tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa telah dilarang. Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. “Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda yang semestinya di pegang penuh oleh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara. Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.

Problem Lain

Terlepas dari kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. PSSI harus melihat kembali regulasi pelaksanaan pertandingan pada gelaran BRI Liga 1 2022. Liga yang sudah berjalan memasuki pakan ke 11, begitu banyak pertandingan yang dilaksanakan pada waktu yang terlalu larut malam. Pertandingan malam hari yang dimulai pukul 20:30 WIB bukan waktu yang umum dalam pertandingan sepak bola. Pluang terjadinya kericuhan jika pertandingan tetap dilaksanakan pada jam tersebut akan jauh lebih besar dibanding melaksanakan pertandingan diwaktu yang lebih awal.

(Yuwanto, 2022)

Solusi dan Rekomendasi atas Peristiwa yang Tejadi di Kanjuruhan:

1.   1. Berikan sanksi terhadap klub yang bersangkutan

2    2. Hentikan liga hingga batas waktu yang tidak ditentukan

3.   3. Usut tuntas pihak yang memberikan komando perihal keamanan

4.  4. Copot direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang terkesan srampangan dalam menentukan kebijakan pelaksanaan pertandingan

5.    5. Rangkul FIFA untuk membuat regulasi dalam mengelola liga sepak bola di Indonesia


Bibliography

Indonesia, C. (2022, Oktober Minggu). Dilarang FIFA, Kenapa Ada Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan.

Midaada, A. (2022, Oktober Minggu). Kronologi Penyebab 127 Orang Meninggal Dunia dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Yuwanto, R. A. (2022, Juli). PT LIB: Gelaran Liga 1 2022/2023 Kembali Normal.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 Assalamu'alaikum Wr.Wb

Paulus Iwan Budi Prasetyo, PNS Bapenda Kota Semarang dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022, tepatnya sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberi keterangan kepada polisi soal dugaan kasus korupsi. Namun, Iwan justru ditemukan dibunuh dan dibakar di kawasan Marina, Kota Semarang.Seorang PNS Bapenda Kota Semarang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar.

Temuan ini terjadi setelah korban dilaporkan hilang oleh keluarga sejak beberapa pekan lalu. Pria bernama Iwan Budi Prasetyo tersebut ditemukan tewas terbakar bersama sepeda motor yang ia pakai terakhir kali terlihat sebelum hilang. Jenazah ditemukan dengan luka bakar 100 persen, namun petugas tidak menemukan kepala korban.

“Kondisi kendaraan maupun orang terbakar 100 persen. Dari penyelidikan kasat mata, yang terbakar leher ke bawah,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar, selaku Kapolrestabes Semarang. “Kepalanya tidak ditemukan di TKP,” lanjutnya.

Korban yang merupakan PNS di Semarang tersebut dipanggil berkaitan dengan kasus dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Tim Polrestabes Semarang menemukan sejumlah potongan tulang tangan kiri di sekitar lokasi penemuan jasad terbakar di kawasan Marina, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lokasi penemuan tulang tersebut tidak jauh dari sekitar titik pembakaran tubuh korban dan sepeda motor saat pertama ditemukan. Tulang yang ditemukan terdiri atas empat potongan dengan bekas terbakar.

Kejinya pembuhanan yang dilakukan oleh pelaku dimana korban menjadi saksi kunci dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen. Menjadi pertanyaan yang besar dimana sebuah kejahatan yang tersistematis sampai menghilangkan nyawa korban.

"Belum ketahuan pelaku ini siapa, dan kalau pelaku merasa khawatir dengan kesaksian para saksi ini, mungkin saja pelaku melakukan sesuatu untuk mengancam keselamatan dari saksi. Jadi, kekhawatiran itu yang mendorong para saksi mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar yang mendampingi LPSK di tempat kejadian perkara mengungkapkan, telah memeriksa puluhan saksi baik dari keluarga, rekan kerja, serta saksi di seputar lokasi kejadian dengan mencocokkan kamera pengawas. Secepatnya akan bisa mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran pada PNS Bapenda Kota Semarang namun sampai hari ini pelaku masih berkeliaran.

Kurang lebih2  bulan proses penyidikan dan belum menemukan titik terang siapa pelaku dari pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo. Dari persitiwa dan kronologis yang ada maka dari itu BEM KM UNISSULA menyatakan sikap untuk :

1.      Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo

2.      Menunut kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dugaan korupsi hibah delapan bidang tanah di Kecamatan Mijen.

3.      Menunut kepolisian untuk  segera melakukan proses penangkapan terhadap pelaku pembunuhan ASN Paulus Iwan Budi Prasetyo

 

Referensi :

https://www.kompas.tv/article/334255/3-saksi-kunci-pembakaran-pns-bapenda-minta-perlindungan-lpsk

https://regional.kompas.com/read/2022/09/15/091900078/misteri-kematian-iwan-budi-pns-bapenda-saksi-kasus-korusi-di-semarang?page=all

https://www.kompas.tv/article/327079/kronologi-pns-semarang-saksi-korupsi-ditemukan-tewas-terbakar-ditemukan-tanpa-kepala

https://voi.id/berita/214584/lpsk-temukan-surat-di-lokasi-penemuan-jasad-iwan-budi-asn-pemkot-semarang-yang-tewas-dibakar-isinya-mengharukan

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 Assalamu'alaikum Wr.Wb

Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNISSULA sedang melakukan kegiatan untuk mengesahkan UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus yang berkoordinasi antara Advokasi dengan Ketua Tim Penyusun Draft TPKS Unissula tentang UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. 

Kekerasan seksual masih banyak terjadi dilingkungan sekitar tak terkecuali dilingkungan kampus. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang berada dilingkungan kampus baik yang terungkap maupun tidak. Dalam kasus ini banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepihak berwenang karena menganggap hal ini adalah sebuah aib yang harus ditutupi.

Dalam hal ini kementrian pemberdayaan perempuan BEM KM Unissula melakukan pertemuan pembahasan pembuatan undang-undang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan Unissula. Pertemuan ini didasari atas adanya 40 responden yang didapat dari survey isi kuisioner kekerasan seksual dilingkungan kampus yang setelah dianalisis terdapat 7 responden yang terindikasi kekerasan seksual dan 2 responden mengadu secara langsung ke kementrian. Berdasarkan data yang didapat kasus ini terjadi antar mahasiswa.

Penanganan sementara yang telah dilakukan kementrian pemberdayaan perempuan adalah menemui korban melalui perantara dan saksi. Hal ini dilakukan karena korban masih mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan secara langsung.

Dalam rencana berikutnya BEM KM Unissula melalui kementrian pemberdayaan perempuan akan membuat UU mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus dan pembentukan  tim satgas kekerasan seksual.

Dalam pertemuan yang telah dilakukan oleh kementrian pemberdayaan perempuan pada 28 september 2022 lalu dengan Pak Basir selaku ketua tim penyusunan draft TPKS Unissula tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual didapatkan draf standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual dan standar operasional prosedur (SOP) layanan pelaporan kekerasan seksual yang masih bersifat sementara,selain itu dibahas juga tentang pembentukan tim satgas.

Satgas akan dibentuk oleh dosen dan melibatkan beberapa mahasiswa. Dalam keanggotaannya dosen menjadi pendiri dan diskretarisi oleh mahasiswa.kementrian pemberdayaan perempuan akan menentukan 3 mahasiswa yang nantinya akan menjadi tim satgas. Dalam komposisi pembuatan undang-undang akan melibatkan dosen,mahasiswa dan juga LPKA.

Saat ini kementrian pemberdayaan perempuan fokus pada penanganan untuk korban.Untuk kedepannya pemberdayaan perempuan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pembentukan UU penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dan pembentukan satgas agar segera terealisasi.

Semoga informasi tersebut dapat membantu kita semuanya😊
Wassalamu'alaikum Wr.Wb


 


Assalamu'alaikum Wr.Wb

Salah satu mahasiswi Universitas Islam Sultan Agung ada yang mewakili untuk mendapatkan Program Beasiswa IISMA tahun 2022 di University Sains Malaysia yaitu Farahdiba Ramadhani Hakim dari Fakultas Psikologi angkatan 2019.

Dengan mengambil mata kuliah:

1. Fundamentals Acting (School of Arts) 
2. Introduction to Built Environment and Human Settlement (School of Housing, Building, and Planning) 
3. Introduction to Strategic Communication (School of Communication) 
4. Sustainability: Issues, Challenges 
and Prospects (School of Industrial Technology)

Program Beasiswa IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) merupakan program yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Sangat menginspirasi yaa!
Selamat dan sukses, semoga diberikan kemudahan dalam menyelesaikannya, Aamiin😇

Wassalamu'alaikum Wr.Wb



Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kementrian Kajian Aksi dan Strategis BEM KM UNISSULA mempersembahkan [NONTON BARENG FILM "SENYAP"]

Film ini disutradarai oleh Joshua Oppenheimer

Nonton Bareng tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022 pada pukul 19.00 - Selesai dan bertempat di depan Sekretariat BEM 

Film ini menceritakan tentang salah satu anggota keluarga penyintas yang menemui para pelaku genosida di Indonesia. Adi rukun, adik bungsu korban, bertekad memecah belenggu kesenyapan dengan mendatangi para pembunuh kakaknya untuk menapaki jalan rekonsiliasi.

"Memaafkan itu perlu, namun tidak unruk melupakan"

Ditunggu ya teman-teman untuk agenda selanjutnya, See you....😇👋

Wassalamu'alaikum Wr.Wb


Diberdayakan oleh Blogger.