Assalamu'alaikum Wr.Wb
Kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM KM UNISSULA sedang melakukan kegiatan untuk mengesahkan UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus yang berkoordinasi antara Advokasi dengan Ketua Tim Penyusun Draft TPKS Unissula tentang UU Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual masih banyak terjadi dilingkungan sekitar tak terkecuali dilingkungan kampus. Banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang berada dilingkungan kampus baik yang terungkap maupun tidak. Dalam kasus ini banyak korban yang enggan melaporkan hal tersebut kepihak berwenang karena menganggap hal ini adalah sebuah aib yang harus ditutupi.
Dalam hal ini kementrian pemberdayaan perempuan BEM KM Unissula melakukan pertemuan pembahasan pembuatan undang-undang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan Unissula. Pertemuan ini didasari atas adanya 40 responden yang didapat dari survey isi kuisioner kekerasan seksual dilingkungan kampus yang setelah dianalisis terdapat 7 responden yang terindikasi kekerasan seksual dan 2 responden mengadu secara langsung ke kementrian. Berdasarkan data yang didapat kasus ini terjadi antar mahasiswa.
Penanganan sementara yang telah dilakukan kementrian pemberdayaan perempuan adalah menemui korban melalui perantara dan saksi. Hal ini dilakukan karena korban masih mengalami trauma dan belum bisa dimintai keterangan secara langsung.
Dalam rencana berikutnya BEM KM Unissula melalui kementrian pemberdayaan perempuan akan membuat UU mengenai penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dilingkungan kampus dan pembentukan tim satgas kekerasan seksual.
Dalam pertemuan yang telah dilakukan oleh kementrian pemberdayaan perempuan pada 28 september 2022 lalu dengan Pak Basir selaku ketua tim penyusunan draft TPKS Unissula tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual didapatkan draf standar operasional prosedur (SOP) penanganan kekerasan seksual dan standar operasional prosedur (SOP) layanan pelaporan kekerasan seksual yang masih bersifat sementara,selain itu dibahas juga tentang pembentukan tim satgas.
Satgas akan dibentuk oleh dosen dan melibatkan beberapa mahasiswa. Dalam keanggotaannya dosen menjadi pendiri dan diskretarisi oleh mahasiswa.kementrian pemberdayaan perempuan akan menentukan 3 mahasiswa yang nantinya akan menjadi tim satgas. Dalam komposisi pembuatan undang-undang akan melibatkan dosen,mahasiswa dan juga LPKA.
0 komentar:
Posting Komentar