Pada September 2019, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penundaan pengesahan RKUHP dan menarik draft RKUHP dari DPR untuk dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah. Akan tetapi, sejak September 2019 hingga Mei 2022 tidak ada naskah terbaru yang dibuka kepada publik. Hingga pada 25 Mei 2022, pemerintah dan DPR Kembali membahas draft RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draft terbaru RKUHP secara keseluruhan. Oleh karena itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada pemerintah untuk membuka draft terbaru kepada publik.
Berdasarkan draft RKUHP September 2019, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. Untuk itu, kami kembali menyerukan kepada Pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut. Sebagaimana seruan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya, kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang.
Pembahasan substansial yang kami maksud antara lain pembahasan 24 poin masalah dalam DIM yangpernah Aliansi Nasional Reformasi KUHP kirimkan dari draft RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi Pemerintah. Sebagai otoritas public, Pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan, khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Alasan tidak membuka draft RKUHP terbaru untuk menghindari polemic public bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar